
Kegiatan reklamasi teluk Jakarta terindikasi merupakan tindak pidana bila tanpa izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan KKP sendiri akan lepas tangan bila kegiatan tersebut sampai digugat dan masuk ke ranah hukum. Karena KKP tidak punya kewenangan penindakan secara hukum. (Baca juga:
Reklamasi, Beda Sensitivitas Antara Masyarakat Jakarta dan Bali) "Kalau pidana kan bukan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami tidak bisa menindak karena saya bukan polisi," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat rapat bersama Komisi IV di gedung DPR, Jakarta, Senin (15 Juni 2015). Berdasarkan keterangan Susi, pihaknya belum memberikan izin untuk pengembangan pulau yang ditaksir mencapai seharga Rp 55 triliun itu. Izin reklamasi baru turun bila izin analisis dampak lingkungan (amdal) sudah ada. "Wilayah saya memberikan izin lokasi, izin itu terbit bila ada Amdal. Kalau Amdal oke, saya pun akan oke. Tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan saya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan izin lokasi bila Amdal sudah keluar. Kalau belum ada artinya izin tidak boleh dilaksanakan,” katanya lagi. Kegiatan pengurukan laut ini punya dampak berkurangnya kawasan tampungan air. Oleh karena itu perusahaan atau pengembang juga harus menyediakan lahan pengganti penggunaan kawasan laut yang direklamasi. "Siapapun yang buat reklamasi harus menyediakan lahan untuk tampungan air sejumlah dengan reklamasi tersebut. Kalau dia reklamasi 1.000 hektar ya disiapkan 1.000 hektar," tegasnya. Seperti diketahui, proyek reklamasi teluk Jakarta bakal digarap PT Muara Wisesa Samudera yang merupakana anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Reklamasi rencananya digarap 2015 dan diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1HRRj1M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar