Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari Direktur Auladi Parenting School www.auladi.net
Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1FqsevB
Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari Direktur Auladi Parenting School www.auladi.net
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani) Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta buta, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,وقد لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فعل ذلك ، وتبرأ منه ، وهو من أكبر الكبائر ، وإذا كان النبي صلى الله عليه وسلم قد نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه وأن يستام على سومه : فكيف بمن يسعى بالتفريق بينه وبين امرأته وأمته حتى يتصل بهما
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154). Bahkan, karena besarnya dosa takhbib, Syaikhul Islam melarang menjadi makmum di belakang imam yang melakukan takhbib, sehingga bisa menikahi wanita tersebut. (Majmu’ Fatawa, 23/363). Makna Takhbib Dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi (w. 1329 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu. (Aunul Ma’bud, 6/159). Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك
"'Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang' maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya." (Aunul Ma’bud, 14/52). Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib,إفساد قلب المرأة على زوجها
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209). Dalam Fatwa Islam, usaha memisahkan wanita dari suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi si wanita untuk menuntut cerai dari suaminya. Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.وإفساد الزوجة على زوجها ليس فقط بأن تطلب منها الطلاق ، بل إن محاولة ملامسة العواطف والمشاعر ، والتسبب في تعليقها بك أعظم إفساد ، وأشنع مسعى يمكن أن يسعى به بين الناس .
”Merusak hubungan istri dengan suaminya, tidak hanya dalam bentuk memotivasi dia untuk menggugat cerai. Bahkan semata upaya memberikan empati, belas kasihan, berbagi rasa, dan segala sebab yang membuat si wanita menjadi jatuh cinta kepadamu, merupakan bentuk merusak (keluarga) yang serius, dan usaha paling licik yang mungkin bisa dilakukan seseorang.” (Fatwa Islam, no. 84849) Memahami hal ini, berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia. Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa. "Kan gak ada masalah kalo cuma jadi teman curhat, yang penting gak ada perasaan apa-apa. Kita kan niatnya baik, saling mengingatkan dan menasihati." "Saya merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunnah." "Saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga…" Dan seabreg khayalan kasmaran lainnya. Ibnul Jauzi menukil nasihat dari Al-Hasan bin Sholeh yang mengatakan,إن الشيطان ليفتح للعبد تسعة وتسعين بابا من الخير يريد به بابا من الشر
“Sesungguhnya setan membuka 99 pintu kebaikan, untuk menjerumuskan orang ke dalam satu pintu keburukan.” (Talbis Iblis, hlm. 51). Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka Iblis untuk semakin menjerumuskan anda. Semoga Allah menyelamatkan kita dari bahaya besar lingkungan yang kurang memperhatikan adab pergaulan. Allahu a’lam.Ust. Satria Hadi Lubis
BOYOLALI, Jowonews.com – Keinginan Pemerintah Desa Jemowo, Kecamatan Musuk untuk menyisihkan anggaran dana desa untuk membeli air bersih, kandas. Pemkab Boyolali tidak mengizinkan penggunaan dana desa untuk membeli air bersih. Meski air itu untuk membantu masyarakat yang kini kesulitan air bersih.
Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Boyolali, Arief Wardianta, menjelaskan jika dana desa ingin dimanfaatkan untuk mengatasi bencana kekeringan di desa, program kegiatan harus sesuai ketentuan dalam Permendes.
Misalnya, contoh Arief, untuk membangun jaringan pipa, embung, jaringan irigasi tersier, maupun membeli bak penampungan air. “Itu boleh, tetapi kalau hanya untuk beli air bersih, akan saya suruh kembalikan. Dulu juga pernah terjadi di daerah Boyolali Utara, saya suruh kembalikan,” ungkap Arief kepada wartawan Senin (21/9).
Pihaknya mengaku belum pernah menerima konsultasi apapun dari Desa Jemowo di Kecamatan Musuk berkait penggunaan dana desa untuk membeli air bersih. Dia berharap pemerintah desa tidak sembarangan memanfaatkan dana desa. Mengingat saat ini dana desa tengah menjadi sorotan karena dinilai rawan penyimpangan.
Pembelian air bersih menggunakan dana desa rawan menjadi catatan. Bahkan, ketika Pemdes menggunakan alokasi dana desa (ADD) atau dana tak tersangka dalam APBDes-ya, juga harus ada keputusan dari bupati tentang pernyataan kondisi bencana. “Kalau tidak ada pernyataan kondisi bencana dari bupati, dana tak tersangka yang dialokasikan APBDes juga tidak bisa dipakai sembarangan,” jelasnya.
Menurut Arief, dari 261 desa di Boyolali, usulan penggunaan dana desa mayoritas untuk pembangunan infrastruktur. Namun ada juga yang dipakai untuk program pemberdayaan seperti pembangunan polindes, pendidikan anak usia dini (PAUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kios desa, maupun usaha simpan pinjam.
Sementara itu Kades Jemowo, Untung Widodo, menerima masukan dari Pemkab Boyolali tersebut. Untung mengatakan, penggunaan dana desa untuk membeli air bersih sebenarnya masih merupakan rencana dan dilaksanakan tahun 2016.
“Tapi kalau tidak diperbolehkan ya tidak masalah. Nanti kami buat prioritas pembangunan yang lain yang bisa mengatasi masalah kekeringan di desa kami,” tandas Untung. (JN01)
JEPARA, Jowonews.com – Ditengah kelesuan ekonomi seperti ini, masyarakat yang ingin melaksanakan kurban sedikit tertolong dengan turunnya harga hewan kurban utamanya kambing. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terjadi penurunan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu tiap ekornya.
Alikan, salah satu penjual kambing kurban di Jalan HOS Cokroaminoto Jepara mengungkapkan, berlimpahnya kambing usia potong di Jepara menjadi penyebab penurunan harga ini. Untuk kambing jenis etawa ukuran besar misalnya, pada momen kurban tahun lalu, harganya mencapai Rp 4 juta, saat ini turun menjadi Rp 3,7 juta.
“Rata-rata harga kambing yang dijual pedagang memang mengalami penurunan, dan relatif sama antar pedagang. Khususnya pedagang yang mengambil langsung dari peternak. Berbeda jika pedagangnya mengmabl dari pedagang lain, bisa jadi harganya lebih mahal,” ujar Alikan, Senin (21/9).
Alikan menambahkan, kambing yang dijualnya diambil sendiri dari desa-desa yang ada di Kecamatan Welahan seperti Brantak Sekarjati. Saat ini, di sentra-sentra peternak kambing memang tersedia cukup banyak kambing yang sudah layak untuk menjadi hewan kurban, sehingga berpengaruh terhadap harga di pasaran.
“Sejauh ini mayoritas yang membeli justru keluarga yang salah satu anggotanya tengah menunaikan ibadah haji. Mereka membelinya untuk disumbangkan di masjid atau di mushala,” imbuhnya.
Hal yang sama dikemukanan Kondir, pedagang kambing musiman di kawasan Stadion Kamal Junaidi turut Kelurahan Demaan. Mayoritas pembeli selama tiga hari ia membuka dagangan didominasi oleh pengusaha mebel, atau pemiliki gudang mebel. Mereka membeli untuk disembelih di masjid atau mushola di desa masing-masing, maupun di gudang masing-masing. (JN01)
KENDAL, Jowonews.com – Kesal lantaran dampak polusi dari sebuah pabrik pengolah ban mencemari lingkungan perkampungan, puluhan warga dari Desa Meteseh, Kecamatan Boja dan Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo,Kendal beramai-ramai menyegel pabrik ban milik PT Citra Mas Mandiri (CMM), Senin (21/9).
Penyegelan terjadi setelah tidak ada satupun pihak pabrik yang menemui warga. Warga kesal, sebab sudah di peringatkan bertahun tahun tidak ada tindak lanjut dari PT Citra Mas Mandiri (CMM). Sehingga mereka kemudian ramai-ramai menyegel dan menuntut pabrik tersebut untuk tutup total.
Ahmad Khoirudin (45) salah seorang warga setempat mengatakan jika perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 lalu itu, dinilai sangat mencemari lingkungan sekitar, mulai dari tanah, air hingga udara.
“Tindakan penyegelan dilakukan, setelah tidak ada satupun pihak pabrik yang menemui warga. Padahal telah berulang kali menggedor pintu gerbang pabrik. Karena tak kunjung ditemui, akhirnya warga beramai-ramai menyegel pabrik tersebut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sudah bertahun-tahun warga sekitar resah dan tidak nyaman. Terlebih, sudah sebulan ini dirinya terpaksa membawa keluargnya mengungsi ke rumah neneknya yang ada di Desa Merbuh, karena rumahnya tercemari limbah PT CMM.
“Setiap hari lantai rumah kami penuh timbal berwarna hitam, udara kotor sehingga membuat tidak nyaman tinggal di rumah. Kami berharap PT CMM segera ditutup karena sudah tujuh tahun warga disini menderita, namun tidak pernah ada konpensasi dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, yang lebih anehnya lagi dari pihak Pemkab Kendal seperti tutup mata dan membiarkan warganya menderita dengan keberadaan perusahaan tersebut, tanpa memberikan sebuah solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Kadus Jonjang, Desa Merbuh, Rubiyanto, mengatakan, selama beroperasinya pabrik, memang udara sekitar menjadi tidak sehat karena bercampur dengan asap bekas bakaran ban yang bercambur timbal, sehingga membahayakan kesehatan. Selain itu, sumur-sumur warga yang digunakan untuk mandi dan memasak, juga tercemar berminyak, berwarna hitam serta berbau.
“Akibatnya, banyak warga yang sering terserang demam berdarah dan cikungunya, Ispa, dan sakit-sakitan,” tuturnya.
Rubiyanto mengatakan, sejak 28 Januari 2014 silam, PT CMM sudah mendapatkan teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Kendal. Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 660.1/BLHI/1236 tentang pengenaan sanksi administratif.
PT CMM telah melanggar peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan.
Terpisah, saat sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik hendak meminta konfirmasi terhadap pihak pabrik, tidak ada satupun perwakilan dari pabrik yang mau memberikan keterangan terkait hal itu. (JN01)
KAJEN, Jowonews.com – Jembatan Surobayan yang menghubungkan dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sudahdibangun sejak bulan Juni 2015 lalu. Namun melihat perkembangannya sampai sekarang, pembangunannya berpotensi tidak selesai pada waktu yang direncanakan sebelumnya. Saat ini, jika diprosentasi baru seketar 40 persen.
Pembangunan jembatan senilai Rp 26 M itu ditarget selesai pada bulan Desember 2015, namun hingga bulan keempat (Septmeber.red) ini baru memasuki tahap pemasangan besi di atas blok pondasi beton, yang akan digunakan tiang penyangga.
Wakil Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Munir, saat melakukan kunjungan kerja Senin (21/9), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kontraktor, agar proyek pembangunan Jembatan Surobayan, Kedungwuni, dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan jadwal kerja yang telah tercantum dalam kontrak.
“Kami ke sini ingin tahu perkembangannya, serta kepastian dari pihak kontraktor yaitu PT Tirta Bumi Kencana, mengenai kekhawatiran banyak pihak tersebut. Tanggal 10 Desember 2015 mendatang, adalah batas akhir penyelesaian jembatan Surobayan tersebut,” kata Munir.
Menurutnya fungsi jembatan Surobayan bagi warga Kabupaten Pekalongan sangatlah penting. Selain menjadi jalur ekonomi, jembatan itu merupakan akses utama bagi masyarakat Wonopringgo, Kedungwuni, Buaran, Karangdadap dan kecamatan lainnya, untuk menuju ke Ibukota Pemerintahan Daerah Kabupaten Pekalongan, yakni di Kota Kajen. “Kami mendesak kepada penggarap proyek agar dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu,” ungkap Munir.
Menurutnya, setelah Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja lokasi jembatan, dan ke perusahaan penyedia material beton yang digunakan untuk membangun Jembatan Surobayan, agar masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, akan pekerjaan proyek pembangunan jembatan Surobayan tersebut.
“Pihak proyek memastikan bisa menyelesaikan pekerjaan sebagaimana jadwal. Tentu kami ingin mereka bisa mengerjakannya tepat waktu,” tandas Munir.
Sementara itu, salah seorang pekerja dari kontraktor PT Tirta Bumi Kencana, Iwan, menegaskan bahwa pekerjaan proyek pembangunan jembatan Surobayan, telah dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap saat diawasi dengan ketat, baik oleh pihak perusahaan maupun tim pengawas.
“Semua pengerjaan dilakukan sesuai tahapan dan terjadwal, sehingga akan selesai sesuai dengan kontrak,” tegas Iwan, yang ditemui saat mengawasi penuruan beton, di lokasi. (JN01)
MAGELANG, Jowonews.com—KPU Kota Magelang berjanji segera membenahi penataan alat peraga kampanye (APK) sebelum Idul Adha. Untuk diketahui, saat ini soal APK masih terjadi karut-marut. Utamanya, pada penempatan APK. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron menuturkan, banyak kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
“Kita (KPU Kota Magelang, red) sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama, dengan Desk Pilkada Pemkot Magelang yang diketuai Sekda Sugiharto maupun pihak ketiga yang menjadi mitra kami dalam pemasangan APK. Intinya, semua persoalan akan kita selesaikan. Targetnya, Rabu (23/9) harus sudah tuntas,” kata Basmar, Senin (21/9).
Menurut Basmar, pemasangan APK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kerap berada di titik-titik terlarang. Seperti penggunaan tiang telepon, tiang listrik, dan pohon. Hal itu terjadi karena pihak ketiga kurang paham aturan. Juga detail teknis lainnya.
“Persoalannya tidak hanya pihak ketiga yang sebagian tidak mengerti aturan. Tapi juga karena pihak ketiga itu tidak membawa bambu dan alat lain. Akhirnya, satu sisi pasang pakai tiang pancang, sisi lain menggunakan tiang telepon atau tiang listrik.” Menyikapi hal itu, lanjut Basmar, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Panwaslu maupun pihak pasangan calon.
Terkait hal itu, lanjut Basmar, pihaknya tak berkeberatan jika DPRD Kota Magelang bakal memanggil ia dan jajarannya. Basmar berpendapat, hal itu justru positif untuk dijadikan evaluasi ke depan.
Terpisah, tim sukses pasangan calon Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Segoro Joyo), Samsuri, mengaku masih menemukan adanya spanduk yang hilang. Jika minggu lalu di daerah Bayeman, kini di Kelurahan Panjang dan Jalan Pierre Tandean. Ia juga komplain, spanduk paslon nomor urut 3, kerap tertutup spanduk calon lain.
“Kenapa spanduk kami yang selalu jadi korban. Selain kerap hilang, spanduk kami (Segoro Joyo, red) banyak tertutup dengan spanduk lain.” Terkait hal itu, ia meminta KPU, Panwaslu, maupun aparat hukum lainnya, untuk bertindak.
Menyikapi keluhan tersebut, Basmar mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwaslu, aparat hukum, maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). “Kita telah laporkan persoalan hilang tersebut ke aparat terkait. Soal spanduk yang tertutup spanduk lain, kita sudah berkoordinasi dengan BP2T agar tidak memasang spanduk lain, di tempat reklame yang kita gunakan untuk sosialisasi pilwalkot.”
Direktur Lembaga Demokrasi Peduli Pemilu (LDPP) Kota Magelang Slamet Rochim menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya, banyak pemasangan APK tidak seizin pemilik tempat.
“Kalau itu yang terjadi, KPU melanggar UU Pemilu RI Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 6, di situ disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut,” ujar Slamet. (JN01)