Kamis, 18 Juni 2015

#GazaInJakarta, Beredar Petisi Buka Blokade Masjid Al Futuwwah

Akses jalan menuju Masjid Al Futuwwah. Sumber gambar: merdeka.comCerita masjid yang terisolasi dari jamaahnya di Jakarta menjadi kehebohan di kalangan netizen. Mereka mempopulerkan tanda pagar #GazaInJakarta untuk menyadarkan masyarakat bahwa ada jamaah masjid yang dihalang-halangi untuk beribadah. Lokasi masjid itu berada di Cipete Utara, Jakarta Selatan. Masjid Al Futuwwah, sejak 2012 dikepung tembok yang dibangun oleh PT FIM Jasa Ekatama. Hanya menyisakan sebuah jalan selebar 1,5 meter yang berliku-liku dan panjang seperti labirin, dengan sudut yang menyiku tajam. Hingga untuk mencapai ke sana, jamaah sampai memanjat tembok untuk menghindari jalan memutar. Dulu ada dua akes jalan menuju Masjid Al Futuwwah. Namun akses jalan dari sisi barat telah ditutup pengembang sekitar tiga minggu lalu. Tidak hanya itu, pengembang juga memasang pecahan kaca beberapa hari setelahnya sebab warga memanjat menuju masjid. Saat ini akses tersisa hanya dari jalan utama, yaitu yang dari Jalan Pelita (dulunya bernama Jalan Abdul Majid). Lebar jalan yang ada pun hanya 1.5 meter. Padahal telah ada kesepakatan yang dimediasikan oleh banyak pihak dari kelurahan Cipete hingga Komnas HAM,  bahwa akses jalan untuk jamaah selebar 3 meter. Area masjid itu juga merupakan asrama yatim piatu dan anak jalanan yang terdapat di lantai dua masjid. Total terdapat 300 anak namun yang tetap sekitar 70-an, sedangkan yang lainnya tidak menetap. Kini beredar petisi yang mendesak Developer PT FIM Jasa Eka Tama memberi hak akses jalan yang layak selebar 3 meter seperti semula untuk jamaah masjid. Penulis petisi, Irfan Noviandana, berharap akses jalan dengan lebar yang layak seperti semula. Anda bisa ikut menandatangani petisi ini pada link berikut. Berikut ini petisi lengkapnya.
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Umat islam di Indonesia saat ini dikejutkan dengan kabar sebuah masjid dibilangan Jakarta Selatan, tepatnya Cipete Utara sedang menghadapi persengketaan antara Pengurus Masjid Jamie’ BSC Al-Futuwwah Cipete Utara dengan PT FIM Jasa Eka Tama. Sudah dua tahun terakhir Masjid Al - Futuwwah dan Pesantren Yatim Piatu - Dhu’afa di Cipete Utara terisolasi karena area sekitar mereka ditembok beton oleh pemilik lahan, PT FIM Jasa Eka Tama yang dikelola oleh Ichsan Thalib. Pagar tembok tersebut hanya menyisakan lorong jalan sempit selebar 1,5 meter untuk masuk dan keluar masyarakat menuju ke masjid. Muhammad Sanwani Na’im selaku Ketua Masjid dan Pesantren Yatim Piatu-Dhu’afa BSC Al-Futuwwah mengatakan, akibat pemagaran ini, jamaah, santri, dan anak-anak yatim di panti asuhan terhalang dalam melakukan aktivitas ibadah dan pendidikan mereka. “Sebelum ada akses jalan kecil yang ada sekarang, beberapa santri dan anak yatim bahkan harus menaiki pagar untuk masuk pesantren atau masjid,” tuturnya. Sebelumnya Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Jumat (10/5). Yang sekarang menjabat wakil presiden ini cukup kesal mendengar kabar adanya pengembang, yakni PT FIM Jasa Eka Tama yang dengan sengaja menutup akses jalan masuk dan keluar Masjid al-Futuwwah, di Cipete Utara, Jakarta Selatan, karena alasan kepemilikan lahan.“Saya ingatkan kepada pengembang, jangan remehkan masjid,” tegas pria yang akrab disapa JK ini. Ia meminta PT FIM Jasa Eka Tama yang memagari area Masjid al-Futuwwah agar segera memberi akses jamaah untuk masuk dan keluar masjid dengan sarana yang layak. Pemagaran yang telah “memenjarakan” masjid dari masyarakat ini, kata JK, harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Jakarta Selatan. JK cukup kesal pada pengembang yang menghalang-halangi umat beribadah dengan menutup akses jalan masjid hanya karena masalah tanah.“Enak sekali mereka memagari begitu saja tanpa melihat kemanfaatan masjid tersebut. Biar nanti saya langsung bilang ke wali kota Jakarta Selatan urus pengembang ini,” ketusnya. Saat awal pembelian lahan, pihak developer tidak melakukan komunikasi dengan pengurus masjid, sehingga ada lahan yang diperuntukkan bagi jalan warga selebar 3 meter tersebut, terpatok pagar beton, sehingga warga hanya mendapatkan jatah jalan seluas 1,5 meter, itupun dengan jalur yang berlika-liku, seperti labirin dengan sudut menyiku tajam, sehingga menyulitkan bagi warga yang jalan berpapasan, atau menaiki sepeda atau sepeda motor. Dapat dibayangkan susahnya warga, jamaah dan nasib lebih dari 300 anak binaan santri Yatim Piatu-Dhu’afa, melintasi jalan masyarakat yang sudah ada sejak 40 tahun lalu untuk beraktifitas sehari-hari. Itulah yang terjadi di Januari hingga April 2013, dimana developer mulai meratakan tanah, membuldozer dan memagari tembok setinggi 2 meter. Pada tahun 2014 masalah ini semakin merugikan jamaah masjid dengan terbitnya Sertifikat BPN bernomor 09.02.05.10.1.05423, yaitu sertipikat Hak Milik No. 5423 yang diterbitkan pada 21 Januari 2014, jalan WAQAF menuju ke MASJID, lahan menara masjid dan lahan 50 M2 milik YAYASAN BSC AL-FUTUWWAH, berada dalam Sertifikat milik developer. Dengan petisi ini kami mendesak kepada Developer PT FIM Jasa Eka Tama, yaitu bapak Ichsan Thalib, Direktur PT FIM JASA EKATAMA, yang juga Aktivis Kemanusian MER-C ini memberikan hak akses jalan yang layak selebar 3 meter seperti semula untuk jamaah masjid BSC AL-FUTUWWAH.


Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1GufiC4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar