Revisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang menuai banyak protes dari kalangan serikat buruh, yang kemudian oleh Presiden Jokowi diinstruksikan untuk segera diubah. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini tak kunjung menyelesaikan revisi tersebut. Alasan yang disampaikan oleh Hanif Dhakiri, selaku Menteri Ketenagakerjaan adalah masih dilakukannya harmonisasi antara instansi pemerintah ...
Posting Ribuan Buruh Akan Padati Istana 1 September Mendatang ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.
Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1NGDseS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar