Kamis, 27 Agustus 2015

Keinginan Tenaga Honorer Terutama Yang Berusia di Atas 35 Tahun Untuk Diangkat Menjadi CPNS Buyar Sudah

serambiMINANG-Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul ...

Posting Keinginan Tenaga Honorer Terutama Yang Berusia di Atas 35 Tahun Untuk Diangkat Menjadi CPNS Buyar Sudah ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.



Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1KmtqRp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar