serambiMINANG.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan sikap Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan. “Saya menyesalkan dan mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukkan diskotek, karaoke, klab malam dan ...
Posting PKS Sebut Diskotek, Karaoke, Klab Malam Tidak Kena PPN, Ini Bantahan Pegawai Pajak ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.
Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1h8EANL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar