serambiMINANG.com – Pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk diskotik justru akan merusak moral bangsa. “Untuk mendapatkan pendapatan pajak bukan membebaskan PPN untuk diskotik maupun hiburan malam. Ini merusak moral bangsa,” ungkap pemikir Islam, Muhammad Ibnu Masduki dalam pernyataan kepada intelijen, Sabtu (22/8). Kata Ibnu Masduki, harusnya ...
Posting Parah, Jokowi Bebaskan Pajak Diskotik dan Hiburan Malam lainnya ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.
Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1LuYEHo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar