Mencermati pelaksanaan Muktamar ke-33 NU kemarin serta menyikapi perkembangan dan dinamika NU setelah itu, maka dengan ini kami PWNU yang mewakili PCNU menyampaikan tujuh pernyataan sikap terkait hal tersebut. 1. Menegaskan penolakan hasil Muktamar ke-33 NU karena sarat dengan pelanggaran AD/ART dan penuh dengan rekayasa dan manipulasi. 2. Menyatakan tidak mengakui kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU dan menganggap kepengurusan PBNU dalam kondisi vakum sampai dilakukannya Muktamar ulang atau lanjutan yang menghasilkan kepengurusan PBNU yang sah. 3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak mengakui (mendaftar) dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU karena cacat hukum, serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana tercantum dalam Undang-undang. 4. Menegaskan akan segera mengambil langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan terkait pelaksanaan dan hasil Muktamar ke-33 NU. 5. Mengambil tindakan hukum dengan melaporkan secara pidana segala bentuk kecurangan, penyimpangan, dan manipulasi (oleh oknum panitia Muktamar ke-33 NU dan pengurus PBNU periode 2010-2015) kepada aparat penegak hukum yang berwenang (Kepolisian). 6. Menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan kepada PWNU dan PCNU untuk menyelesaikan dinamika NU pasca Muktamar ke-33 yang bermasalah. 7. Mengharapkan kepada keluarga besar NU dan para ulama NU agar melihat persoalan yang terjadi terkait Muktamar ke-33 NU secara jernih dan utuh dengan tidak membiarkan dan memaklumi PBNU dikelola dan dijalankan dengan cara-cara yang tidak bermartabat oleh pihak-pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatisnya.
Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1hBqu89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar