Senin, 06 Juli 2015

Belum Setahun, Sudah 5 Kali Jokowi Merevisi Peraturan yang Ditandatanganinya Sendiri

Foto: HarianterbitBelum genap setahun berkuasa, namun Presiden Jokowi berhasil menorehkan prestasi yang tak diraih presiden sebelumnya. Berdasarkan data dan fakta, mantan Walikota Solo itu sudah lima kali melakukan kesalahan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Apa saja? Pertama, PP Nomor 46/2015 tentang Proram Jaminan Hari Tua (JHT). Saat itu Jokowi meneken PP JHT tersebut yang mengubah minimal pencairan dana JHT di masa kerja lima tahun, diubah menjadi 10 tahun. Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut. Peraturan ini direvisi, setelah kalangan pekerja memprotes PP terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena PHK atau berhenti bekerja. Bahkan akibat PP tentang JHT ini, nitizen ramai memperbincangkannya hingga #JokowiSalahTeken menjadi trending topic di Twitter, Sabtu 4 Juli 2015. Kedua, Perpres tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara. Jokowi kemudian memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. Bahkan Jokowi membatalkan Perpres Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap Perpres itu tidak tepat dilakukan saat ini. Ketiga, Perpres Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Perpres ini lagi-lagi dicabut melalui penerbitan sejumlah Perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. Keempat, Perpres Nomor 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang direvisi. Padahal Perpres ini baru diterbitkan kurang dari dua bulan. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merevisinya dengan menerbitkan Perpres Nomor 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden pada 24 Februari 2015. Presiden mengubah namanya dan memperluas kewenangan lembaga. Kelima, Perpres Nomor 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang diterbitkan 20 Januari 2015. Perpres ini baru diterbitkan setelah tiga bulan usia Pemerintahan Jokowi. Pemerintah beralasan merevisi karena badan untuk meningkatkan industri kreatif itu belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan dana anggaran negara untuk mendanai programnya. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas Perpres itu. Akankah ada peraturan lain yang kembali salah teken, Mr President? (Awa/sindo)

Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1CXrJCJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar