Seluruh Transaksi Tidak Dilakukan di BTPN
SEMARANG, Jowonews.com – Bank BTPN melalui surat tanpa nomor tanggal 6 November 2007 kepada Pemkot Semarang menawarkan kerjasama dalam hal penempatan dana dan jasa perbankan.
Contact person BTPN dalam penawaran itu ditunjuk Dyah Ayu Kusumaningrum. Setelah melalui berbagai pembahasan secara berjenjang, maka BTPN Cabang Semarang ditunjuk sebagai salah satu Bank Penyimpan Uang Kas Daerah.
Penunjukan itu sebagaimana dituangkan dalam SK Wali Kota No.580/296 tahun 2007 tanggal 4 Desember 2007 prihal Penunjukkan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang Sebagai Bank Penyimpan Uang Kasda Kota Semarang.
Menurut LHP BPK RI, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kas Daerah selanjutnya menindaklanjuti dengan membuka rekening giro pada BTPN Cabang Semarang dengan No.0180000100001808 atas nama Pemkot Semarang.
Pada tanggal 1 Mei 2008 Bank BTPN mengalami pergantian sistem yang menyebabkan rekening giro No.0180000100001808 berubah menjadi No.3863000028.
Seluruh transaksi perbankan baik penyetoran, penarikan maupun transfer dilakukan di kantor Kas UPTD Kasda dengan Dyah Ayu Kusumaningrum sebagai penghubung sampai dengan akhir Desember 2014.
Pemkot Semarang dan Bank BTPN tidak mempunyai perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak ketika setoran tunai dilakukan di kantor UPTD Kasda melalui petugas yang ditunjuk Bank BTPN. (JN01)
sumber Jowonews.com http://ift.tt/1fFmKkG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar