Kamis, 02 Juli 2015

Protes Publik Terhadap Aturan Baru BPJS Tentang JHT Mengalir Deras

Aturan BPJSKebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) soal Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan kegaduhan baru. Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT, tersurat bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru 5 tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya. Mereka harus menunggu sampai berusia 56 tahun untuk mengambil dana JHT utuh. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen, bila peserta belum mencapai umur 56 tahun. Itu pun menunggu masa kepesertaan sampai 10 tahun. Peraturan ini menimbulkan ketidak puasan di kalangan pekerja. Mereka menuduh aturan ini merampok uang rakyat. Hingga muncul pula petisi yang mendesak peraturan baru ini dibatalkan. Di Makassar, sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1 Juli 2015). Menurut peserta aksi, Baharuddi (52), pengambilan saldo JHT untuk tenga kerja yang telah berhenti bekerja dengan masa kepesertaan 5 tahun dengan masa tunggu sekurangnya 1 bulan, sudah tidak dapat dilayani lagi. "Saya mau ambil ini uang tapi saya dihalangi oleh staf BPJS," keluh Burhanuddin seperti dikutip Tribunnews. Di dunia maya juga beredar petisi yang diinisiasi oleh Gilang Mahardika. Dalam petisi itu, Gilang menulis sebagai berikut: Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat. Saat berita ini dibuat, petisi itu telah mencapai 53.221 pendukung.  

Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1gclEgV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar