[ serambi MINANG ] Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. “Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana ...
Posting Penjualan Khamer Marak Lagi, Inikah Alasan Gobel Dicopot Dari Kemendag ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.
Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1K7AL3i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar