“Kebakaran hutan bukanlah kejadian tunggal yang berdiri sendiri dan tidak hanya terjadi karena faktor cuaca dan alam saja, namun merupakan tindakan yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan ekspansi lahan,” kata Rofi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7 September 2015).
Politisi PKS ini menambahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pertemuan Tropical Landscape Summit, Senin lalu pernah mengatakan, bencana kebakaran hutan disebabkan oleh ulah para perusahaan-perusahaan asing yang membuka lahan dengan cara membakar hutan. Menurut Rofi, aneh bila ada pelaku yang dikemukakan tapi tidak ada yang di pidana. Pelaku kebakaran hutan yang tidak dihukum pidana menjadi akar masalah kebakaran hutan terus berulang setiap tahun.
“Tidak adanya tindakan pidana bagi korporasi pelaku kebakaran hutan, padahal pemerintah telah tegas dan mengetahui bahwa beberapa pelaku kebakaran hutan adalah perusahaan asing," ungkap Rofi. Sementara, lanjut Rofi, warga hanya merupakan pelaku teknis dari perusahaan-perusahaan besar dalam menjalankan aktivitas membuka kebun dengan membakar.
Rofi pun mengajak negara-negara ASEAN untuk turun tangan membantu Indonesia menanggulangi bencana asap. Perjanjian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) mengenai polusi asap lintas batas, ungkap Rofi, mengikat secara hukum untuk kerjasama dalam hal pencegahan dan pemantauan. Karenanya, menurut Rofi, saat ini langkah yang tepat bagi ASEAN untuk menunjukkan keseriusannya dalam penanggulangan deforestasi, kebakaran hutan, dan asap lintas batas pada khususnya.
"Negara ASEAN harus bersatu hadapi kebakaran hutan untuk memastikan solusi mewujudkan pembangunan kawasan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1K12Qwt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar