serambiMINANG.com – Pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah, karena menikah merupakan sunnah para nabi dan rasul, sebagaimana dinyatakan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً “Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 38) Rasulullah ...
Posting Anjuran Untuk Menikah ditampilkan lebih awal di Serambi Minang.
Sumber : Serambi Minang http://ift.tt/1Q2sSQg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar