Jumat, 10 Juli 2015

Ahok Bayar Zakat, Ini Tanggapan Ulama Fiqih

Foto: kompas.comRabu (8/7) lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menepati janjinya. Pada tahun 2014, ia berjanji akan menaikkan nilai zakat yang dibayarkannya melalui Badan Amil Zakat Infaq Shadaqah (Bazis) DKI, tahun ini. Ahok merealisasikan janjinya tersebut dengan membayar zakat sebesar Rp 50 juta. (http://ift.tt/1UHEP1X) Ahok dapat menepati janjinya karena Bazis DKI telah mampu merealisasikan penyaluran zakat dengan transaksi non tunai. Pada Ramadhan tahun lalu, Basuki menyumbangkan zakat (amal sosial) sebesar Rp 25 juta. Sementara tahun ini, Basuki menyumbang zakat sebesar Rp 50 juta atau dua kali lipat dari jumlah tahun lalu kepada para mustahik (penerima zakat). "Tetapi ini yang jadi masalah sekarang orang-orang (pejabat SKPD) disodorin suruh sumbang, itu kan bisa tidak ikhlas jatuhnya. Seharusnya 'susu tante' dong, sumbangan sukarela tanpa tekanan," kata Ahok, sapaan Basuki saat menghadiri acara Peduli Ramadhan, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Ia mengatakan, penyaluran zakat melalui transaksi non tunai untuk mengantisipasi adanya penipuan serta penyalahgunaan berkedok agama. Menurut Basuki, saat penyaluran zakat dilakukan dengan tunai, banyak oknum yang memalsukan data penerima zakat. "Istilahnya kambing berbulu domba. Saya enggak mau penipuan ini terjadi di bantuan duafa, 100 nama yang diajukan tetapi banyak yang fiktif," kata Basuki. Persoalannya adalah, tepatkah terminologi zakat disematkan kepada Ahok yang notabene non muslim? Bisakah seorang non muslim membayar zakat? Ahmad Sarwat, Lc, ulama pemerhati soal fiqih memberikan komentarnya di laman facebook pribadinya. Berikut isinya: Diantara syarat sah zakat yang disepakati para ulama adalah pemberinya harus muslim. Kalau bukan muslim maka harta itu sekedar sumbangan biasa. Hukumnya bukan zakat dan tidak perlu diperlakukan sebagai zakat. Lagi pula zakat itu harus ada hitung-hitungannya, tidak boleh asal tembak semaunya. Ketemu angka 50 juta itu bagaimana menghitungnya? Zakat atas harta yang mana? Berapa nishabnya? Kapan jatuh haulnya? Semua itu ada ilmunya bukan seenaknya saja. Sementara itu, ulama pemerhati fiqih lainya Ahmad Syahidin, Lc, M.Si berpendapat bahwa zakat itu termasuk ibadah mahdhah yang telah ditentukan rukun dan tata caranya atau aturannya. "Yang bisa berzakat itu tertentu, yang menerima tertentu, ukurannya tertentu, dan waktunya juga tertentu, tidak bisa sembarangan," kata Ahmad Syahidin yang juga anggota Persatuan Ulama Asia Tenggara. (Kur/kabarumat)

Sumber : Kabar Umat http://ift.tt/1grw38z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar